"Just because you can't see it, doesn't mean it isn't there" - Laut bukan tempat sampah!

6/11/12

Persyaratan Untuk Mendirikan Dive Centre / Dive Operator


Artikel sebelumnya... Dive discovery & Pengenalan Olahraga Diving

Kali ini aku hendak membahas apa sih persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan sebuah Dive Operator atau Dive Centre? 

Seperti yang aku telah jelaskan sebelumnya, pada trip diving yang aku lakukan tempo hari di P. Biawak, aku menemukan kejanggalan-kejanggalan pada Dive Operator yang aku pakai. 

Untuk itu, pada artikel ini aku mencoba mengulas sedikit mengenai persyaratan yang diperlukan untuk mendirikan Dive Centre/Dive Operator. Tujuannya sederhana saja, agar kamu-kamu yang berniat untuk serius menekuni bisnis penyelaman, tidak asal-asalan dalam mendirikan Dive Operator.  Pasalnya, olahraga diving terkait dengan nyawa dan keselamatan peserta diving, betul?... ;)

Safety first... than go dive... ;)  

Firman Adiyaksa. SSI Master Instructor  #48557 (Affiliated to Dive Republic – Jakarta). Diving Industry Consultant. Do Adventures (SSI Diving Course and Diving Tour). Legal Clinic (Notary and Land Deed Office Law Firm Office).

Menurut Mas Firman, ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi untuk membuka/menjalankan sebuah Dive Centre. Tetapi, tidak ada peraturan khusus yang menjelaskan tentang hal tersebut secara umum.


Kecuali, Dive Centre tersebut berada dibawah naungan agensi selam resmi, contoh: PADI Dive Centre atau SSI Dealer/Dive Centre, dimana mereka memiliki syarat dan ketentuan atas sebuah Dive Centre yang berada di bawah naungan mereka.

Ia menambahkan,  sah-sah saja bila ada dive operator yang berdiri sendiri tanpa terdaftar atau teregistrasi di agensi selam internasional atau nasional, asalkan operator tersebut memiliki badan hukum atau badan usaha yang sah.


foto by : google

Dive Centre yang bernaung di bawah SSI harus memenuhi standar-standar di bawah ini:
  1. Memiliki lokasi ritel di zona bisnis dan memiliki atmosfir yang tepat untuk bisnis.
  2. Memiliki image profesional dalam area-area yang diperlukan, yaitu: penjualan ritel, departemen persewaan, dan departemen service dan perbaikan.
  3. Mempertahankan kerapihan, kebersihan, dan fasilitas yang menarik, yang menyediakan barang-barang yang dipajang dalam jumlah yang memadai.
  4. Memiliki sistem udara bertekanan yang mampu menghasilkan udara untuk bernafas dengan kualitas tinggi.
  5. Memenuhi persyaratan dan memiliki semua perizinan pemerintah dan mematuhi semua peraturan terkait perburuhan dan perpajakan.
  6. Menyelenggarakan bisnis dengan komitmen tanpa cela terhadap kualtias yang tinggi.
  7. Tidak melakukan pelanggaran etik maupun standar yang berada dalam tahap penyelidikan maupun pelanggaran etik atau standar yang telah diputuskan oleh SSI atau organisasi pelatihan lainnya dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
  8. Menggunakan Sistem Penyelaman Menyeluruh bagi siswa/i selam yang memenuhi standar minimum, sebagaimana dijabarkan dalam Standar SSI.
  9. Sepakat untuk menerapkan program (MAP) SSI atau program alternatif yang disetujui oleh Kantor Pusat SSI, yang mengharuskan Instruktur SSI untuk mengajar program di bawah kendali dan arahan Dive Centre.
  10. Mengadakan program instruksional dengan memanfaatkan Instruktur SSI dan materi-materi pengajaran SSI, serta mengesahkan sertifikat bagi semua siswa/i yang telah berhasil menyelesaikan program pendidikan SSI.
  11. Masing-masing siswa/i menggunakan materi pelatihan SSI milik sendiri selama penyelenggaraan.
  12. Program pendidikan dan diperlengkapi juga dengan buku catatan (log book). Kapanpun memungkinkan, materi-materi untuk belajar di rumah (home study)harus ditawarkan.
  13. Menetapkan Program Open Water Diver SSI sebagai program pelatihan Open Water Diver yang utama, dan memiliki sampel yang mewakili layanan, program, dan produk SSI lainnya.
  14. Membeli produk SSI dalam jumlah minimal secara berkala setiap tahunnya, sebagaimana dijabarkan dalam Kesepakatan Dive Centre SSI tahunan.
  15. Menyediakan lima (5) atau lebih, tingkatan sertifikasi penyelam SSI.

John E. Sidjabat NAUI Course Director #41289 NAUI Specialty Instructor Underwater Archaeology Instructor. www.globaldive.co.id. SMS Center : 021-7060 3008 twitter : @JohnESdiv.

Menurut Bang John,  penyelenggara kegiatan selam di suatu lokasi industri wisata selam (Dive Operator) -sesuai dengan NAUI SnP- minimal harus dipimpin oleh orang yang bersertifikat Dive Master.  Tetapi jika dipimpin oleh seorang Instruktur itu lebih baik karena terkadang pengunjung ingin menyelam tapi tidak punya sertifikat, maka si Instruktur boleh mendampinginya 1 kali, maks kedalaman 10m, maks selama 30 menit di open water. Untuk penyelaman selanjutnya dia (pengunjung-red) harus (ambil) sertifikasi.

Sementara untuk mendirikan Dive Centre, Bang John mengatakan, harus dipimpin oleh seorang Instruktur. Sebab, Dive Centre adalah pusat kegiatan selam atau Diving: entah itu untuk pelatihan atau sertifikasi, wisata penyelaman, penjualan peralatan selam, pelaksanaan service alat selam, pengisian tabung udara, dan penyewaan Alat selam.

Olrite... mudah-mudahan penjelasan di atas bisa dijadikan panduan buat kamu-kamu yang ingin mendirikan Dive Operator/Dive Centre.. 

*Seperti biasa, kalau ada yang ingin menambahkan silahkan komen di bawah, atau send me email... tengkyu.. ^_^

So, jangan jadi Dive Opeartor asal-asalan yah.. diving itu menyangkut  nyawa orang lho... ;)


Salam
Ifa Abdoel 

1 comment:

  1. semoga kami juga bisa mendirikan lembaga penyelaman yang sah, agar kami dapat mengetahui kondisi perairan kami dengan baik, sehingga dapat membuat program kedepan dengan tepat...

    ReplyDelete